Written by Dr. Kusnu Goesniadhie S., S.H., M.Hum. *)
Saturday, 10 October 2009
Masyarakat menyoroti sistem dan praktek penegakan hukum di bidang peradilan lingkungan kekuasaan kehakiman, khususnya yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas hakim. Masyarakat memberikan sorotan pada cara dan hasil kinerja hakim sebagai tumpuan dan sekaligus sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran.
Tugas hakim memberi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Bertanggungjawab kepada Tuhan, karena putusan hakim mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa. Mengatasnamakan Tuhan suatu hal yang sungguh berat, sesuatu yang dengan sungguh-sungguh harus direnungkan. Akuntabilitas putusan hakim akan dibawa terus hingga kematian sang hakim di hadapan Tuhannya sesuai dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan kepala (irah-irah) itu, hakim bisa menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kejahatan atau lawan politik penguasa, bisa mematikan hak perdata seseorang, bisa membangkrutkan orang dan perusahaan, bisa menjadikan orang kehilangan pekerjaan, bisa mencerai-beraikan keluarga, dan sederet wewenang luar biasa lain yang tidak lazim dimiliki oleh jabatan, profesi dan fungsi apa pun.
Written by Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.H. *)
Tuesday, 17 March 2009
Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi, yang secara teoritis dalam melaksanakan kewenangannya terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menegakkan hukum dan keadilan, yang secara filosofis putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding, pada akhirnya kita akan mencoba mengaplikasikan hukum kemungkinan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
ANCAMAN PIDANA KERJA SOSIAL TERHADAP PELAKU CYBERCRIME DI INDONESIA
Written by Dr. Drs. Widodo, S.H., M.H. *)
Friday, 15 August 2008
Perkembangan teknologi di bidang informatika (information tecnology) dapat mengakibatkan kejahatan di dunia maya (cybercrime). Secara terminologis, kejahatan yang terjadi di dunia maya (virtual) tersebut dapat disebut cybercrime atau computer-related crime). Barda Nawawi Arief (2002:259) menegaskan bahwa pengertian kedua istilah tersebut sama. Pengertian cybercrime menurut Eoghan Casey (2001:16), “is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,including crimes that do not rely heavily on computer. Cybercrime categories are: a computer can be the object of crime, a computer can be a subject of crime, the computer can be used as the tool for conducting or planning a crime, the symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.” Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menguraikan bahwa kejahatan tersebut terdri atas 2 kategori, yaitu (a) cybercrime in narrow sense (computer crime); any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them. (b) cybercrime in broader sense (computer-related crime); any illegal behavior commited by means of, or in relation to, a computer system network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of computer system on network. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Cybercrime merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau oleh badan hukum yang (a) menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai sarana melakukan perbuatan melanggar hukum, atau (b) menjadikan komputer atau jaringan komputer sebagai sasaran perbuatan melanggar hukum.