KETERIKATAN JANJI POLITIK DALAM HUKUM PENCERMINAN KODRAT MANUSIAWI
Written by Kusnu Goesniadhie S.*)
Monday, 29 November 1999
Pengantar
Gegap gempita berdemokrasi tumbuh luar biasa sejak lahirnya politik otonomi daerah yang bergulir begitu cepat. Pemilihan umum dianggap sebagai corong utama demokrasi karena melibatkan partisipasi rakyat. Semua Kepala Daerah, Legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, begitu amanat undang-undang pada bangsa ini. Dengan persiapan yang seadanya dimulailah pertarungan integritas berbangsa dan bernegara dalam suatu pemilihan umum yang tren disebut Pilkada-Pileg-Pilpres dalam pemungutan suara yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.