Sekretariat
| Fakultas Hukum |
| Universitas Wisnuwardhana Malang |
| Jl. Danau Sentani No. 99 Malang |
| Telp. 0341 713604 |
| Fax. 0341 713605 |
| Email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it |
| website : fh.wisnuwardhana.ac.id |
Artikel Baru
- PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
- JAMINAN HAK ATAS KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
- PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
- DEMOKRASI DAN PEMENCARAN KEKUASAAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- TEOREMA COASE DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM
Artikel Populer
- ARGUMENTASI HUKUM DALAM PROSES PERADILAN
- Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
- PENGINTEGRASIAN KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP KORUPSI DI INDONESIA TAHUN 2008
- TINJAUAN TERHADAP PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUT
- Membangun Legislasi Daerah yang Partisipatif
| Membangun Legislasi Daerah yang Partisipatif |
| Written by Imam Ropi'i, S.H., M.H. *) | |
| Monday, 01 October 2007 | |
|
PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Begitulah bunyi Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 Perubahan. Sebagai konsekuensi dari pembagian daerah dan pemberian kewenangan berupa otonomi daerah, maka setiap pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yang dimaksud oleh Pasal 18 ayat (1) tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 LN RI Tahun 2004 Nomor 125. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya yang diberikan oleh UUD 1945 (Pasal 18 ayat 6) dan juga UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut, salah satunya adalah untuk membentuk peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Pemberian otonomi kepada daerah dan kewenangan dalam menetapkan peraturan daerah dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan keleluasaan kepada daerah sesuai dengan kondisi lokalistiknya. Selain itu juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara pembuat peraturan daerah (pejabat daerah) dengan rakyat di daerahnya sehingga terbangun suasana komunikaitif yang intensif dan harmonis diantara keduanya. Artinya keberadaan rakyat di daerah sebagai subjek pendukung utama demokrasi mendapat tempat dan saluran untuk berpartisipasi terhadap berbagai peraturan daerah yang dikeluarkan/dihasilkan oleh pemerintahan daerah. Sesuai dengan prinsip demokrasi, dimana para wakil rakyat di daerah dan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah, diharapkan mereka senantiasa menjalin komunikasi dengan rakyat terkait dengan pembuatan dan penentuan kebijakan daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah. Pemberian saluran dan ruang kepada masyarakat di daerah untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan dan penentuan peraturan daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 53. Bunyi selengkapnya pasal tersebut : Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 32/2004 Pasal 139 ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Dari ketentuan dalam dua Pasal dua Undang-undang tersebut memberikan penyadaran kepada semua pihak, bahwa rakyat di daerah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan rancangan Perda. Hal ini juga menyadarkan kepada kedua lembaga pembantuk Perda tersebut untuk bersikap terbuka dengan memberikan saluran dan tempat untuk rakyat di daerah dalam proses pembahasan rancangan tersebut. Tanpa komitmen yang nayata untuk melaksanakan (untuk bersikap terbuka) dari kedua lembaga pemenbentuk Perda tersebut substansi dari sebuah demokrasi patut dipertanyakan. Karena demokrasi perwakilan yang dipraktekkan sudah lama dirasakan tidak memadahi. (PM Hadjon, 1999:5) Peraturan daerah sebagai pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di dalam menetapkannya senantiasa tidak bisa dilepaskan dengan rakyat di daerah. Penyerahan kewenangan pemerintahan kepada daerah pada hakekatnya adalah kepada rakyat di daerah. Konsep daerah (sering disebut dengan daerah otonom) di dalamnya mengandung konsep sosiologis, politis serta konsep kewilayahan. Konsep daerah ini dapat ditemukan dalam undang-undang pemerintahan daerah, dimana daerah diberi batasan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 6 UU No. 32/2004). Berdasarkan uraian tersebut, hakekat dari daerah otonom adalah masyarakat daerah yang bersangkutan, dan apabila berkaitan dengan masyarakat maka kunci atau intinya adalah keterlibatan masyarakat / partisipasi masyarakat. Tulisan ini akan mengkaji peluang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi atau pembahasan dan pembentukan peraturan daerah. Proses pembahasan dan penentuan peraturan daerah secara teoritis dapat dilakukan dari dua jalur, yaitu jalur lembaga perwakilan daerah dan pemerintah daerah (kepala daeraah). Karena kedua lembaga tersebut penentuannya dilakukan secara langsung oleh rakyat di daerah, maka secara politis rakayat memiliki hak untuk berpartisipasi. Pemilihan secara langsung oleh rakyat terhadap anggota DPRD dan kepala daerah, tentunya juga membawa konsekuensi dimana rakyat juga memiliki hak untuk melakukan kontrol dan menarik kepercayaan (public untrust) jika kedua lembaga tersebut tidak dapat diterima oleh publik. Pada sisi lain, kedua lembaga itu juga berkewajiban untuk menciptakan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai prinsip dasar dalam pemerintahan yang demokratis. Pengkajian dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep ( conceptual approach). BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 pasal 7 (1) Jenis peraturan dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Peraturan Daerah merupakan bentuk hukum terendah dari hierarki bentuk peraturan perundangan di Indonesia. Implikasi dari hal tersebut, sebuah Peraturan Daerah (Perda) akan sangat jelas tentang kedudukan, lembaga pembentuk, isi serta mekanisme pengujiannya. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi : a. Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi bersama dengan Gubernur; b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya. Selain Peraturan Daerah , produk hukum daerah yang lain adalah peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Ke dua produk hukum daerah ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, dimana dari segi materi dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 146 UU No.32/2004). Sesuai dengan lingkup tema yang dikaji, maka bentuk produk hukum daerah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu Peraturan daerah propinsi dan Peraturan Desa (perdes) bukan fokus dari pengkajian ini. Pemilihan produk dan bentuk hukum daerah tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa peraturan daerah kabupaten dan kota dalam proses pembahasan dan pembentukannya (legislasi) sangat memungkinkan membuka peluang dan akses bagi masyarakat/publik daerah untuk berpartisipasi. Kemungkinan partisipasi masyarakat dalam proses tersebut sangat logis dan representatif mengingat para wakil rakyat yang duduk di DPRD kabupaten dan kota sangat dekat dengan para konstituen maupun masyarakat daerah pemilih yang diwakilinya. Hal ini dikarenakan para pembentuk peraturan daerah (DPRD dan Kepala daerah) penentuannya/pemilihannya dilakukan secara langsung oleh rakyat di daerah yang secara psikologis mereka memiliki kedekatan dan komunikasi politik yang cukup intensif sesuai dengan konsep perwakilan. Partisipasi masyarakat hanya akan terwujud jika pemerintahan yang dijalankan menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan demokratis, dimana keterbukaan merupakan syarat minimum dari sebuah demokrasi dan sebagai sebuah kondisi yang harus ada. Sebab demokrasi perwakilan dewasa ini dirasakan masih kurang memadahi (PM Hadjon, 1999 : 4) RANCANGAN PERATURAN DAERAH. Sebelum terbentuknya Peraturan Daerah, pembuatan Peraturan Daerah selalu diawali dengan rancangan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu yang bersamaan (satu masa sidang) kepala daerah (Bupati/Walikota) dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedang rancangan Perda yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU No.32/2004). Hal ini juga diatur dalam Pasal 26 UU No.10/2004, dimana rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota sebagai kepala daerah. Ketentuan pasal 140 dan Pasal 26 yang menempatkan rancangan peraturan daerah DPRD dalam urutan pertama yang harus dibahas terlebih dahulu dari dua pasal tersebut benar-benar memberikan penguatan terhadap DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi daerah dalam arti DPRD memiliki peluang dan kewenangan yang luas dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Pemerintah No.25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 95 ayat (1) secara tegas dinyatakan juga bahwa, DPRD memegang kekuasaan dalam membentuk Peraturan Daerah. Penguatan DPRD (DPRD heavy) dalam proses legislasi di daerah merupakan konsekuensi logis dari lembaga tersebut sebagai lembaga perwakilan. Oleh karena itu DPRD dengan kedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang salah satu tugas dan wewenangnya membentuk Perda yang dibahas bersama kepala daerah harus memiliki kepekaan dalam merespon dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat (terutama masyarakat dari daerah pemilihan yang mereka wakili) dalam proses pembahasan dan penentuan Perda. Untuk mengkaji pembentukan Perda partisipatif dan pada tahapan mana dari rancangan perda tersebut yang memungkinkan terwujudnya partisipasi masyarakat, baik rancangan perda inisiatif/usul/prakarsa DPRD maupun rancangan perda dari kepala daerah, maka pengkajian rancangan Perda akan difokuskan pada tahapan atau tingkatan pembahsan yang dilakukan oleh DPRD maupun kepala daerah sesuai dengan PP No. 25/2004 dan Kepmendagri No. 162/2004. PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Dalam uraian di atas telah dijelaskan bahwa DPRD memiliki peluang dan kewenangan yang luas dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk itu dengan peluang dan kewenangan tersebut adakah kemauan dan kemampuan para anggota DPRD untuk melaksanakan kewenangannya dalam pembuatan Perda. Pengkajian terhadap rancangan peraturan daerah akan difokuskan pada tahap-tahap pembahasannya. Hal ini untuk menemukan norma tentang peluang dimana partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan beserta mekanismenya. Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, dan atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (Pasal 141 ayat (1) UU No. 32/2004) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 10/2004. Berdasarkan atas ketentuan tersebut gagasan untuk membentuk sebuah Perda dapat diusulkan oleh setiap anggota DPRD. Dalam undang-undang tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang berapa jumlah anggota dapat mengusulkan sebuah perda. Namun DPRD sebagai lembaga politis, usulan anggota untuk membentuk Perda setidak-tidaknya akan dilakukan dengan mekanisme politis juga, yakni ada tidaknya dukungan dari anggota lain yang merasa berkepentingan. Berbeda dengan yang mengusulkan komisi, gabungan komisi atau kelengkapan DPRD bidang legislasi tidak perlu menghitung jumlah anggota karena mereka merupakan alat kelengkapan DPRD. Dengan demikian, pada prinsipnya setiap anggota DPRD dapat memberikan usulan, dimana materinya dapat berasal dari hasil audiensi maupun hasil penjaringan di masyarakat ketika masa reses dilakukan. Pelaksanaan legislasi daerah merupakan tugas dan wewenang serta salah satu fungsi penting dari DPRD yang rutin dilakukan menyangkut produk hukum Peraturan Daerah, namun dalam struktur alat kelengkapan DPRD tidak ada alat khusus DPRD yang membidangi legislasi daerah. Dalam Pasal 46 (1) UU Pemerintahan Daerah, alat kelengkapan DPRD terdiri atas : a. Pimpinan; b. Komisi; c. Panitia Musyawarah; d. Panitia Anggaran; Badan Kehormatan; dan e. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Dari ketentuan Pasal tersebut, sebenarnya ada dasar untuk membentuk badan legislasi daerah yang khusus menangani pembentukan Perda, tinggal kemauan untuk itu. Jika ada badan legislasi daerah tentunya proses penampungan aspirasi dalam rangka partisipasi masyarakat akan lebih mudah dan efektif. Tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah baik rancangan yang berasal dari DPRD maupun dari Kepala daerah baik dalam PP No. 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD maupun dalam Kepmendagri No. 162/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD (yang munculnya menimbulkan polemik karena Kepmendagri tersebut ditetapkan lebih dahulu yaitu tanggal 12 Juli 2004, sedang PP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2004 ) dibagi dalam 4 tahap atau tingkatan yang dilakukan DPRD bersama Kepala daerah. Pembicaraan tingkat pertama, meliputi : penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda yang berasal dari Kepala Daerah, atau penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus terhadap Raperda dan atau Perubahan Perda atas usul prakarsa DPRD. Pembicaraan tingkat kedua meliputi : dalam hal Raperda yang berasal dari Kepala Daerah: a) pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Kepala Daerah, b) jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Dalam hal Raperda atas usul DPRD: a) pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda atas usul DPRD, b) jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah. Pembicaraan tingkat ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Pembicaraan tingkat keempat meliputi : 1) pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan : a. laporan hasil pembicaraan tahap ketiga; b. pendapat akhir fraksi; c. pengambilan keputusan. 2) penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan. Terhadap Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bagaimana jika dalam masa sidang terdapat dua rancangan peraturan daerah, yaitu dari DPRD dan dari Kepala daerah. Pengaturan terhadap hal ini dapat ditemukan dalam UU No. 10/2004 Pasal 31 dan UU No. 32/2004 Pasal 140 ayat (2) “Apabila dalam suatu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalahrancangan peraturan daerahyang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur, bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan”. Ketentuan dalam dua UU tersebut berbeda dengan ketentuan dalam PP No. 25/2004 Pasal 96 dan Kepmendagri No. 162/2004 Pasal 100. Dua pasal dalam dua produk hukum tersebut menegaskan, Apabila terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mengenai hal sama, yang dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima terlebih dahulu, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap. Secara prosedur dan substansial ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Kepmendagri tersebut terjadi penyimpangan (konflik) dari ketentuan dalam dua UU tersebut. Secara prosedur, menurut UU yang akan dibahas jika ada dua Raperda yang diajukan secara bersamaan dalam masa sidang yang sama adalah Raperda yang dari DPRD, namun menurut PP dan Kepmendagri yang dibicarakan (yang diutamakan) untuk dibahas adalah Raperda yang diterima terlebih dahulu. Artinya jika yang diterima lebih dahulu Raperda dari Kepala Daerah, maka Raperda tersebut yang akan diutamakan untuk dibahas. Ketentuan dalam PP dan Kepmendagri tersebut menafikkan (menghilangkan) prinsip yang mengutamakan Raperda usulan DPRD. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Kepmendagri tersebut yang menegaskan bahwa, DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Secara substansial, Raperda dari Kepala Daerah jika yang diutamakan untuk dibahas Raperda yang dari DPRD, menurut kedua UU tersebut digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Artinya Raperda dari Kepala Daerah akan dijadikan bahan untuk dibandingkan dengan prinsip jika Raperda dari DPRD tidak atau kurang sempurna, maka Raperda dari Kepala Daerah dapat dijadikan bahan bandingan. Sedang menurut PP dan Kepmendagri, Raperda yang diterima kemudian (bisa dari DPRD atau dari Kepala Daerah) dipergunakan sebagai pelengkap. Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi konflik norma seperti tersebut di atas. Dalam teori hukum jika terjadi konflik norma (antinomi) maka penyelesaiannya adalah dengan menggunakan asas-asas dalam hukum (PM Hadjon, 1994:13) yakni asas “lex superior” lex superior derogat legi inferiori”, undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah. Berdasarkan uraian di atas, jelas sekali bahwa DPRD memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah dalam proses legislasi daerah. Untuk itu bagaimana mengoptimalkan dan melaksanakan (politik hukum positsif) kewenangan tersebut dengan melibatkan rakyat didaerah melelui elemen-elemen masyarakat yang berkompeten untuk itu. Sebab hakekat dari otonomi daerah (sebagai pelaksanaan dari desentralisasi baik politik maupun ekonomi) adalah untuk mendekatkan dalam proses pengambilan kebijakan/keputusan dengan rakyat daerah setempat ( Ibnu, 2005 : 2). Dengan kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, dan kewenangan yang lebih luas dalam proses pembentukan peraturan daerah, maka sikap responsi anggota DPRD dan terjalinnya komunikasi yang intensif dan harmonis dengan rakyat di daerah sangat tepat jika rakyat menyampaikan partisipasinya dalam proses pembahasan dan penentuan sebuah Perda melalui lembaga ini. Terhadap hal ini penjelasan Pasal 139 ayat (1) UU No. 32/2004 menegaskan, hak masyarakat (hak untuk memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan Raperda) dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. PENGELOLAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Keberadaan rakyat dalam sebuah negara demokrasi sama-sama pentingnya dengan keberadaan pemerintahan itu sendiri. Suatu pemerintahan yang demokratis akan memiliki makna dan legitimasi yang kuat jika ditentukan dan mendapat dukungan dari rakyat, dan sebaliknya keberadaan rakyat jika tidak dikelola secara demokratis akan melahirkan suatu masyarakat yang tertekan dan apatis terhadap pemerintahan. Kedua kondisi tersebut sama-sama tidak kondusif bagi pertumbuhan demokrasi yang baik. Untuk memperkuat dan mengawal proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka perlu diimbangi dengan pembuatan seperangkat peraturan (regulasi) berupa Peraturan daerah untuk hal tersebut. Dengan pembentukan landasan hukum dimaksud, diharapkan pengelolaan rakyat di daerah dalam melaksanakan hak-haknya terkait dengan partisipasi dalam pembentukan peraturan daerah akan lebih efektif serta terjaminnya pelaksanaannya. Pembentukan regulasi daerah terkait dengan pengelolaan partisipasi rakyat didaerah merupakan sesuatu yang tidak bisa diundur-undur lagi. Hal ini perlu segera diwujudkan karena perangkat peraturan yang ada belum bahkan tidak memberikan akses dan ruang yang jelas bagi rakyat di daerah untuk terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kalau toh ada, hanyalah landasan bahwa rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembahasan dan pembentukan peraturan daerah. Tentang bagaimana mekanisme dan tatacaranya belum ada pengaturan secara khusus. Untuk itulah pentingnya untuk didesak segera dibentuk peraturan daerah yang mengatur hal itu. Apa saja produk hukum daerah (Perda) yang sangat mendesak untuk mewujudkan partisipasi rakyat didaerah ? Menurut Ibnu Tri Cahyono (2005 : 4) reformasi regulasi di daerah yang sangat mendesak untuk segera dibentuk untuk menciptakan proses legislasi daerah yang partisipatif adalah Perda tentang Kebebasan untuk Memperoleh Informasi, Perda tentang Penyampaian Partisipasi oleh Rakyat/Masyarakat di Daerah dan Perda tentang Pelayanan Publik. Pembentukan paket peraturan daerah tersebut diharapkan mampu memberdayakan masyarakat daerah dan pengelolaan partisipasi masyarakat dalam memperkuat pemerintahan yang demokratis. Sebagai bentuk konsistensi dari sebuah negara hukum dan sistem hukum yang dianut, maka pembentukan perangkat hukum berupa perda yang mengatur tentantang hal-hal tersebut merupakan langkah awal yang harus dilakukan. Dengan dibantuknya peraturan daerah tersebut tentunya para pihak yang berkepentingan dalam proses pembentukan peraturan daerah akan menjadikan produk hukum tersebut sebagai dasar dan pedoman dalam pembahasan dan pembentukan Perda. Kita tunggu kemauan baik para anggota DPRD yang terhormat untuk mewujudkan hal itu. PENUTUP Hakekat dari demokrasi dalam negara hukum adalah partisipasi dari rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan selain juga keterbukaan dari penyelenggara negara dalam menyelenggarakan pemerintahan guna menyalurkan partisi pasi dari rakyat itu. Keterbukaan dan partisipasi merupakan dua sisi yang saling mengisi dan mempengaruhi. Untuk itu penting untk segera digarap adalah membangun aturan main yang tepat, menegakkan aturan tersebut untuk diwujudkan dalam tatanan pemerintahan (membudakan). Kondisi demikian merupakan tuntutan yang tidak bisa ditunda-tunda sejalan dengan menguat kesadaran rakyat dalam sistem otonomi daerah yang telah dimulai sejak tahun 1999 yang lalu. *) Imam Ropi'i, S.H., M.Hum. adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang DAFTAR BACAAN Hadjon PM. Pengkajian Ilmu Hukum Dokmatik (Normatif). Yuridika, Majalah Fakultas Hukum UNAIR, Nomor 6 Tahun IX November – Desember 1994. Tri Cahyono, Ibnu. Program Legislasi yang Partisipatif. (Makalah) Disampaikan dalam seminar : Merumuskan Model Kelembagaan Legislasi yang Partisipatif. Diselenggarakan oleh Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Kota Malang. Malang 19 Pebruari 2005. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundag-Undangan. LNRI Tahun 2004 No. 53, TLN No. 4389. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. LNRI Tahun 2004 No. 125, TLN No. 4437. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. LNRI Tahun 2004 No. 91, TLN No. 4417. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
| < Prev |
|---|




