Calendar Sunday, September 5, 2010
Text Size
   

Sekretariat

Fakultas Hukum
Universitas Wisnuwardhana Malang
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
Telp. 0341 713604
Fax. 0341 713605
Email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
website : fh.wisnuwardhana.ac.id

PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Written by Erikson Sihotang   
Wednesday, 19 May 2010

PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Erikson Sihotang[1]



[1] Erikson Sihotang, SH.,M.Hum, dosen Universitas Mahendradatta, Denpasar

Latar Belakang Masalah

Dalam suatu negara yang cenderung memfokuskan dirinya pada program pembangunan ke era industrialisasi, masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang esensial dan perlu mendapat perhatian serius. Hal tersebut lebih disebabkan akan timbulnya berbagai kepentingan antara kaum industriawan, pemerintah sebagai pengambil kebijaksanaan dan warga masyarakat sekitarnya terhadap industrialisasi dan dampak industrialisasi. Fenomena yang terjadi dewasa ini adalah isu banyaknya masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup; baik terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun kelompok masyarakat disamping karena adanya bencana alam yang menambah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi semakin tidak terkendali. Masyarakat sekitar daerah industri tentunya menghendaki  agar lingkungan (ekologi) dimana dia berpijak tetap tidak berubah dan tidak tercemar. Disisi lain pengusaha acap kali bersikap ceroboh karena lebih mengutamakan bisnis tanpa memperdulikan faktor lingkungan hidup sehingga terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat dampak proses industri tidak dapat dihindari. Program pemerintah mengenai lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, yang menentukan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah pembangunan berkelanjutan, dimaksudkan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat akan tetapi juga oleh pemerintah daerah di Indonesia yang berkesinambungan tanpa mengurangi hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Batasan ini menunjuk kepada konsep pembangunan berkelanjutan dari “World Commision on Enviroment and Development”, yakni pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi muda kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan generasi masa mendatang.[1] Sebagai contoh, walaupun telah ada undang-undang lingkungan hidup maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan kebersihan dan ketertiban umum, dalam  kenyataan masih saja ada orang atau masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang sampah atau limbah usahanya secara sembarangan padahal sanksi-sanksi atas pelanggaran itu jelas-jelas sudah ada baik sanksi administrasi, sanksi pidana maupun sanksi perdata.

Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, I Gusti Ngurah Wairocana menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :

a.    Mengenai aturan hukumnya.

b.    Pejabat penegak hukumnya

c.    Sarana prasarana

d.   Kesadaran hukum masyarakat.[2]

Dalam setiap negara hukum modern dewasa ini, banyak diperlukan campur tangan pemerintah ke dalam kehidupan  masyarakat sehari-hari, baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun terhadap lingkungan hidup. Dalam upaya mengatasi masalah lingkungan hidup ini, Pemerintah Daerah Bali sebagai contoh, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini menetapkan: melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas pantai atau saluran air lainnya. Akan tetapi, masih saja ada masyarakat atau pengusaha yang membuang limbah hasil produksi usahanya secara sembarangan padahal pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi.

Merujuk uraian di atas, diperlukan upaya-upaya lain sebagai tindakan konkrit dalam menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan penelitian hukum empiris sociological jurisprudence, tulisan ini berupaya menganalisis penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari uraian di atas, isu hukumnya adalah penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

Kerangka Pemikiran

1.      Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan pada dasarnya memuat keseluruhan asas dan norma yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya sebagai satu kesatuan yang mampu mendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan batasan ini hukum lingkungan diharapkan dapat berperan sebagai “agent of stability” dengan fungsi perlindungan dan kepastian bagi masyarakat serta sebagai “agent of development” atau “agent of change” dengan fungsi sebagai sarana pembangunan.[3] Pengertian lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menentukan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana konsep yang umum (universal) yang telah diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menentukan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu  untuk meletarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya, pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keaneka ragaman hayati dan perubahan iklim. Dalam konsepsi hukum lingkungan, maka yang dilestarikan lebih diarahkan kepada “fungsi” dari lingkungan hidup dan bukan semata-mata upaya lingkungan hidupnya. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang dimaksudkan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian  upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup itu sendiri diartikan dengan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energy dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Dalam konsepsi ini maka proses pembangunan yang sedang dilakukan tidak akan berbenturan dengan upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

2.      Pencemaran Lingkungan Hidup

Dewasa ini, masalah lingkungan hidup selalu muncul dalam berbagai forum pembicaraan baik resmi maupun tidak resmi dalam kehidupan masyarakat. Peranan pers dalam mengekspos masalah lingkungan hidup selalu menjadi topik actual dalam skala nasional maupun internasional. Pengelolaan lingkungan yang baik akan berdampak keadaan yang ramah lingkungan dan lingkungan sehat. Dalam praktik, khususnya pada masyarakat perkotaan pengelolaan sampah pada umumnya kurang maksimal dan kurang ramah lingkungan. Beberapa kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai contoh adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, air, udara, rusaknya sistem transportasi.[4] Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran.[5] Dari definisi di atas terlihat bahwa unsur-unsur pencemaran lingkungan adalah :

a.       Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

b.      Disebabkan oleh kegiatan manusia.

c.       Turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ke tingkat tertentu.

d.      Adanya akibat yaitu bahwa lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pencemaran lingkungan berbeda dengan perusakan lingkungan. Menurut I Made Arya Utama, perusakan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:

1.      Adanya suatu tindakan manusia;

2.      Terjadinya perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;

3.      Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.[6]

Analisis

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup  menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya.[7] Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.

Dikota Denpasar sebagai contoh, salah satu faktor kegiatan manusia yang paling banyak menyebabkan adanya pencemaran lingkungan  adalah limbah hasil pencelupan dan pembuangan limbah ke sungai dari perusahaan garmen dan sablon. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pencelupan atau sablon yang berupa limbah dapat mencemari lingkungan sekitarnya. Usaha pencelupan sablon akan menimbulkan berbagai akibat negatif bagi pembangunan dan kesehatan masyarakat. Di dalam konteks pembangunan internasional, bagi negara berkembang bahwa  korban sebagai akibat semakin memburuknya tata lingkungan yang lebih langsung terkena benturannya adalah penduduk atau warga di sekitarnya.[8] Ita Gambiro menjelaskan, usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:

a.    Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.

b.    Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.

c.    Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

d.   Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi.  Penentuan daerah industri ini  mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun udara.

e.    Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya  melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber  pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.[9]

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, adalah dasar hukum bagi penanggulangan masalah pencemaran lingkungan hidup. Dalam mengatasi masalah lingkungan hidup di kota Denpasar misalnya, Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 25 ditetapkan melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas pantai atau saluran air lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup tidak akan berhasil apabila tidak ada penegakan hukum yang konkrit dalam praktek walaupun hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Saran

1.    Upaya preventif dalam melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan, yaitu dengan mengadakan upaya-upaya pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat luas. Prioritas sasaran pembinaan ini disusun berdasarkan peranan dan fungsi masing-masing sasaran dalam mengelola lingkungan hidup.

Bentuk pembinaan dan penyuluhan yang dilaksanakan bermacam-macam, seperti kursus, pendidikan, ceramah, lokakarya, diskusi, seminar, penyebaran brosur, penerangan-penerangan mengenai masalah lingkungan dan gerakan-gerakan masal pada masyarakat.

2.    Upaya represif dalam melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan, yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup, melalui: pertama, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara  terhadap izin usaha, pencabutan secara parmanen terhadap izin usaha; kedua, sanksi pidana denda atau perdata berupa ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran lingkungan.

 

----- ooo 0 ooo -----

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

Hardjasoemantri, Koenadi, 1983, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada Press, Yogyakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1994, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan, Penerbit Bina Cipta, Bandung.

Nurdu’a, M. Arief  dan Nursyam B. Sudharsono, 1990,  Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Penerbit Satya Wacana, Semarang 

Rangkuti,  Siti Sundari 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya. 

Tjokroaminoto, Bintoro dan Mustopadidjaja, 1990,  Teori Strategi Pembangunan Nasional, CV. Haji Masagung, Jakarta.

Utama, I Made Arya, 2007, Hukum Lingkungan, Penerbit Pustaka Sutra, Bandung, 

Wairocana, I Gusti Ngurah 2006, Strategi Penegakan Hukum Lingkungan, PPLH, Universitas Udayana, Denpasar.

 

Jurnal/Artikel

 Badan Penelitian dan Pengambangan Hukum dan HAM , 2006, Pemenuhan Hak-Hak Publik Berkaitan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hal Pengelolaan Sampah di Wilayah Perkotaan,  Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.



[1] I Made Arya Utama, Hukum Lingkungan, Penerbit Pustaka Sutra, Bandung, 2007, h. 13.

[2] I Gusti Ngurah Wairocana, Strategi Penegakan Hukum Lingkungan, PPLH, Universitas Udayana, Denpasar, 2006, h. 6.

[3] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1994, h. 2

[4] Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Pemenuhan Hak-Hak Publik Berkaitan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hal Pengelolaan Sampah di Wilayah Perkotaan,  Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 2006, h. 78.

[5] M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono,  Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Penerbit Satya Wacana, Semarang, 1990, h. 7.

[6] I Made Arya Utama, Hukum  Lingkungan, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2008, h. 7.

[7] Siti Sundari Rangkuti,  Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 1996, h. 97.

[8] Bintoro Tjokroaminoto dan Mustopadidjaja, Teori Strategi Pembangunan Nasional, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1990,  h. 41.

[9]Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada Press, Yogyakarta, 1983, h. 280.

 
< Prev   Next >
Universitas Wisnuwardhana Malang