Sekretariat
| Fakultas Hukum |
| Universitas Wisnuwardhana Malang |
| Jl. Danau Sentani No. 99 Malang |
| Telp. 0341 713604 |
| Fax. 0341 713605 |
| Email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it |
| website : fh.wisnuwardhana.ac.id |
Artikel Baru
- PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
- JAMINAN HAK ATAS KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
- PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
- DEMOKRASI DAN PEMENCARAN KEKUASAAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- TEOREMA COASE DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM
Artikel Populer
- ARGUMENTASI HUKUM DALAM PROSES PERADILAN
- Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
- PENGINTEGRASIAN KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP KORUPSI DI INDONESIA TAHUN 2008
- TINJAUAN TERHADAP PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUT
- Membangun Legislasi Daerah yang Partisipatif
| TEOREMA COASE DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM |
| Written by Johnny Ibrahim | ||||||||||||||||
| Wednesday, 19 May 2010 | ||||||||||||||||
|
TEOREMA COASE DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM Johnny Ibrahim[1] Latar Belakang Dalam kajian–kajian Hukum dan Ekonomi (Law and Economics) dengan berbagai versinya seperti Economic Approach to the Law atau sering juga disebut Economic Analysis of Law, kajian-kajian tersebut tidak dapat dipisahkan dari ahli ekonomi Amerika yang bernama Ronald Harry Coase yang lahir di Inggris pada tanggal 29 Desember 1910. Pada tahun 1932 ia memperoleh gelar B.Com (Econ) pada London School of Economics dan memperoleh gelar Berdasarkan prinsip ini, maka seharusnya akan lebih mudah dan murah membuat sendiri atau melakukan sub kontrak ketimbang menyewa orang lain bekerja untuk menghasilkan sebuah produk baginya. Menurut Coase, ada berbagai biaya transaksi (transaction cost) yang terjadi dipasar sehingga biaya aktual untuk memperoleh barang dan jasa yang tersedia ternyata lebih besar dari harga sesungguhnya. Rincian biaya-biaya lainnya antara adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi guna menemukan barang dan jasa, biaya untuk mendapatkan barang dan jasa terkait, biaya tawar menawar (bargaining cost), biaya untuk menjaga rahasia dagang, biaya untuk membuat kebijakan dan menegakannya yang keseluruhan biaya tersebut akan menambah beban biaya perusahaan. Seharusnya berdasarkan prinsip ekonomi klasik, dalam kondisi tersebut, perusahaan akan beroperasi dalam basis biaya yang tinggi sehingga bersaing dan secara alamiah akan mati dengan sendirinya karena tidak efisien. Berdasarkan pemikiran tersebut Coase membuat asumsi bahwa sebuah perusahaan akan tumbuh menjadi besar jika perusahaan tersebut mampu mengerjakan apa yang menjadi kebutuhan internal mereka dengan meniadakan biaya-biaya ekstra yang membebani perusahaan. Menurut Coase akan ada pembatasan alamiah bagi pertumbuhan sebuah perusahaan. Pembatasan alamiah tersebut akan terjadi jika sampai satu saat terjadi penurunan semangat kewirausahaan (enterpreneurship), sehingga memicu peningkatan biaya pengeluaran (overhead cost) dan peningkatan biaya lain yang disebabkan oleh kesalahan-kesalahan yang dibuat para menejer karena memutuskan penggunaan alokasi sumberdaya perusahaan secara keliru. Sebuah perusahaan yang akan bertumbuh menjadi besar hanyalah perusahaan yang mampu menyelesaikan secara internal berbagai biaya tinggi dengan mengalihkannya sedemikian rupa sehingga sumber-sumber biaya tinggi tersebut dilakukan secara efisien oleh perusahaan lain. Kemampuan melakukan kontrol dan upaya menyeimbangkan berbagai fungsi biaya baik yang dapat dilakukan secara internal maupun komponen biaya yang dapat dilakukan secara eksternal, akan menentukan apakah sebuah perusahaan akan bertumbuh atau secara alamiah akan mati dengan sendirinya. Kecenderungan sebuah perusahaan akan bertumbuh besar ceteris paribus jika kenaikan tiga sumber biaya utama dapat ditekan. Pertama, jika semakin kecil biaya yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan dan semakin lambatnya kenaikan biaya seiring dengan peningkatan biaya transaksi yang terorganisasikan. Kedua, semakin kecilnya kesalahan yang dibuat oleh pengusaha serta semakin kecilnya kesalahan yang dibuat dalam melakukan transaksi yang terorganisasikan. Ketiga, semakin besar penurunan biaya pengadaan faktor-faktor produksi seiring dengan semakin besarnya ukuran pertumbuhan perusahan tersebut. Tulisan Coase “The Problem of Social Cost” dalam Journal of Law and Economics (1960), masih dipengaruhi oleh pemikiran tentang biaya transaksi (transaction cost) dalam karya awalnya The Nature of the Firm. Namun Coase berusaha menjawab dimana letak sumber biaya eksternalitas yang belum dijelaskan para ekonom seangkatan dia dan sebelumnya[2]. Seperti diketahui eksternalitas tidak termasuk dalam Produk Nasional Bruto (Gross National Product) tetapi mempunyai pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Brian H. Bix memberikan definisi: “A term from economic analysis that refers to effects a transaction or activity has on those other than the parties to the transaction or the main actor(s). Though such effects can be either positive or negative, and theorists will refer to ‘positive externalities’ and ‘negative externalities’, some times the term ‘externalities’ is used to refer only to the latter”[3]. Merujuk definisi di atas, eksternalitas adalah istilah ekonomi yang diangkat dalam ilmu hukum oleh karena eksternalitas mengesampingkan keadilan yang merupakan salah satu tujuan utama hukum karena memiliki dampak membebankan biaya pada pihak-pihak yang tidak terkait dengan sebuah transaksi. Meskipun eksternalitas memiliki dampak positif maupun negatif, namun yang menjadi pokok perhatian adalah pada sisi negatifnya. Polusi adalah contoh utama bagaimana suatu biaya eksternal yang dibebankan pada masyarakat. Jadi meskipun out put nasional meningkat karena adanya aktifitas produksi, namun pada derajat tertentu aktifitas tersebut menurunkan tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas kehidupannya. Dalam hal ini produsen hanya menghitung struktur biaya yang meliputi bahan baku, tenaga kerja, dan modal yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa; tetapi produsen tidak menghitung biaya-biaya sosial (social cost) dari polusi yang diakibatkan aktifitas produksi yang dihasilkannya. Dari aspek positifnya, eksternalitas juga menghasilkan keuntungan sosial yang tidak diperhitungkan seperti keahlian yang diperoleh pekerja karena menerima pelatihan-pelatihan yang memungkinkan pekerja memiliki kemampuan untuk bekerja dimana saja. Namun dampak positif ini (eksternalitas positif) juga tidak diperhitungkan dalam pendapatan nasional. Merujuk uraian di atas, dengan menggunakan metode penelitian empiris sosio legal studies penemuan ini berupaya mengungkap dan menganalis teorema coase dan dampaknya terhadap hukum. Rumusan Masalah Eksternalitas biaya dan pengaruh pemikiran Coase terhadap hukum Analisis Eksternalitas Biaya dan Pengaruh Pemikiran Coase Terhadap Hukum Berkaitan dengan sumber permasalahan tentang eksternalitas, Coase berbeda pendapat dengan Arthur Pigou (1877-1959) berkenaan dengan peranan regulasi dalam berbagai aturan hukum guna menciptakan efisiensi dalam perekonomian. Menurut pandangan Pigou, untuk menjadikan bisnis berjalan secara ekonomis dan efisien maka diperlukan adanya upaya pemerintah yang memaksa, misalnya melalui kebijakan perpajakan, regulasi dan penegakkan hukum berupa pembebanan ganti rugi terhadap para pelaku bisnis guna melakukan internalisasi terhadap biaya-biaya yang harus dipikul orang lain sebagai akibat biaya eksternal yang dibebankan pada orang lain berkaitan dengan upaya menghasilkan dan memasarkan barang yang dihasilkan pelaku bisnis terkait. Pandangan Pigou tersebut sangat mempengaruhi pengorganisasian industri pada jamannya[4]. Termasuk pandangan umum yang dianut pada jaman Pigou adalah bahwa tercapainya efisiensi dalam pasar bebas (free market) adalah merupakan interaksi antara berbagai biaya yang terwujud dalam penawaran dan permintaan yang mencapai titik ekuilibrium pada jumlah yang ditawarkan pada harga tertentu. Jika biaya yang diperlukan untuk menghasilkan suatu barang ternyata disubsidi (biasanya dilakukan oleh pemerintah), maka akan terjadi distorsi untuk mencapai titik ekuilibrium. Hal ini terjadi karena akan terdapat banyak barang yang diproduksi ketimbang jika pasar dibiarkan berjalan secara fair dan berlangsung apa adanya. Dalam hal ini argumentasi Pigou didasarkan pada sebuah perhitungan bahwa polusi yang dihasilkan oleh sebuah industri, sesungguhnya adalah merupakan biaya yang seharusnya ditanggung oleh industri tersebut. Namun dalam kenyataannya biaya dibebankan pada orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun dengan industri tersebut. Oleh karena itu, menurut Pigou, agar pasar dapat kembali berlangsung secara adil dan fair maka biaya-biaya yang ekuivalen dengan biaya yang telah dieksternalkan tersebut seharusnya mesti di internalisasikan kembali sebagai biaya yang harus ditanggung oleh industri pencemar lingkungan tersebut. Posisi Coase masih dalam kerangka berpikir yang sama namun berbeda cara pandang dengan Pigou terhadap pembebanan biaya eksternal. Jika para teoretisi hukum secara konsensus berada dalam posisi yang sama dengan Pigou yang membenarkan intervensi negara guna mengatasi efek negatif eksternalitas, namun Coase secara diametral berada dalam posisi yang berbeda dengan rekan-rekan pada jamannya. Menurut Coase, biaya eksternal tersebut adalah merupakan kombinasi dari dua aktivitas. Untuk menjelaskan pemikirannya, Coase menggunakan contoh yang amat sederhana yaitu problem klasik yang sering terjadi antara peternak dan petani yang hidup bertetangga secara berdampingan. Ternak yang dibiarkan mencari rumput sendiri sering kali memasuki ladang pertanian dan merusak tanaman yang ditanam petani. Aktifitas peternak dan aktifitas petani yang hidup berdampingan tersebut merupakan sebab dan akibat yang membuat mereka mesti menanggung biaya ekternalitas sebagai hasil sampingan yang tidak dihendaki dari aktifitasnya masing-masing sebagai peternak dan petani. Coase menuliskan hubungan keduanya sebagai berikut : “In the case of cattle and the crops, it is true that there would be no crop damage without the cattle. It is equally true that there would be no crops damage without the crops. …… If we are to discuss the problem in terms of causation, both parties cause the damage. If we are to attain an optimum allocation of resources, it is therefore desirable that both parties should take the harmfull effect (the nuisance) into account in deciding on their course of action”[5]. Oleh karena kehidupan bertetangga antara peternak dengan ternaknya dan petani dengan tanamannya adalah merupakan sebuah hubungan kausal, maka keduanya dari sisi ekonomi harus menerima akibat baik ataupun buruk terhadap keberadaan mereka tersebut. Berdasarkan rasionalitas ekonomi, jika peternak membangun pagar atas biayanya sendiri untuk mencegah ternak peliharaannya jangan sampai masuk keladang tetangganya dan merusak tanamannya ia mesti mengeluarkan biaya yang pastilah akan memberatkan dia. Sebaliknya sang petani juga akan dirugikan jika ternak tetangganya dibiarkan bebas masuk keladangnya. Atas dasar rasionalitas ekonomi, peternak akan menghitung berapa besar biaya untuk membuat pagar ataukah memberikan ganti rugi setiap kali ternaknya memasuki ladang milik petani dan merusak tanamannya. Sebaliknya petani akan memikirkan meningkatkan aktifitas penanaman dengan harapan akan memperoleh ganti rugi yang lebih besar dari peternak jika tanamannya dirusak oleh ternak milik tetangganya. Coase menggambarkan secara matematis hubungan antara pertambahan hewan ternak dan kerugian yang diderita petani dengan mengasumsikan biaya petani membuat pagar pertahun $ 9, sedangkan harga hasil tanaman $ 1 per tahun:
Jika peternak akan mengeluarkan biaya untuk membangun pagar sebesar $ 9 maka ia akan memelihara ternak lebih dari 4 ekor agar biaya pemagaran kembali. Apabila pagar telah terpasang maka biaya marginal sebagai tanggung jawab peternak yang mengakibatkan kerugian bagi petani akan menjadi nol. Namun akan menjadi lebih murah bagi peternak jika tidak membangun pagar dan cukup dengan membayar ganti rugi pada petani jika ternaknya hanya 3 ekor atau kurang. Kesederhanaan proses pertukaran yang digambarkan oleh Coase dicoba dielaborasi lebih lanjut oleh Mitchel Polinsky[6] dengan menariknya pada realitas yang lebih kompleks dan lebih faktual. Polinsky mengumpamakan problema yang dihadapi sebuah pabrik yang menghasilkan produk tertentu. Dalam proses menghasilkan produk tersebut pabrik mengeluarkan asap sebagai hasil sampingan yang menyebabkan polusi yang menimbulkan kerusakan pada baju yang dijemur 5 (lima) tetangganya yang memiliki rumah disekitar kawasan pabrik yang menghasilkan polusi tersebut. Kerusakan terhadap masing-masing baju yang digantung pada jemuran adalah seharga $ 75, berarti kerusakan total 5 x $ 75 = $ 375. Masalah kerusakan jemuran tersebut dapat diatasi dengan dua cara: 1. dengan memasang peralatan filter pada cerobong pabrik seharga $ 150 2. dengan memberikan 5 unit alat pengering listrik pada tetangga masing-masing seharga $ 50, dengan total biaya $ 250. Dalam situasi ini maka pilihan yang paling baik dan rasional adalah memasang filter pada cerobong pabrik karena dengan biaya hanya $ 150 tentu lebih murah ketimbang menyediakan alat pengering listrik seharga $ 250 pada tetangga yang jemurannya terkena dampak polusi pabrik. Dalam kasus ini, pertanyaan yang relevan yang dimunculkan oleh Coase adalah manakah yang akan menghasilkan keluaran (output) yang paling efisien jika hak atau kewajiban membersihkan udara yang tercemar asap tersebut diberikan pada penghuni rumah atau jika hak untuk mencemari udara diberikan pada pabrik yang mengeluarkan asap tersebut. Jika hak untuk membersihkan udara diberikan pada penghuni rumah, maka maka pabrik yang mengeluarkan polusi udara tersebut memiliki tiga pilihan : 1. membayar $ 375 kepada tetangga penghuni rumah sebagai ganti rugi; 2. membeli 5 unit @ $ 50/unit alat pengering listrik untuk penghuni rumah seharga $ 250; 3. memasang filter pada cerobong asap pabrik dengan biaya $ 150. Jelas bahwa pilihan akan jatuh pada pemasangan filter pada cerobong pabrik dengan biaya $ 150 karena inilah pilihan yang paling efisien ketimbang membayar ganti rugi sebesar $ 375 atau membeli alat pengering senilai $ 250. Dalam hal hak untuk mencemari udara diberikan pada pabrik, maka penghuni rumah memiliki tiga pilihan : 1. menderita kerugian akibat asap pabrik senilai $ 375; 2. membeli lima alat pengering @ $ 50 seharga $ 250; 3. membeli filter dan memasangkannya pada cerobong asap pabrik dengan biaya $ 150. Pilihan yang efisien tentunya adalah membeli filter dan memasangkannya pada cerobong asap. Dengan demikian solusi paling efisien untuk memasang cerobong asap tidak berkaitan dengan apakah hak hukum diberikan pada pihak pabrik atau diberikan pada para penghuni rumah. Pada ilustrasi yang digambarkan Polinsky, diasumsikan bahwa para penghuni rumah dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran tanpa biaya ekstra. Inilah yang dinamakan transaksi berbiaya nol (zero transaction cost). Jika para pihak mengeluarkan uang untuk kepentingan bersama dalam mengupayakan sebuah negosiasi dan melaksanakan kesepakatan yang dicapai tersebut maka transaksi yang terjadi bukan lagi transaksi berbiaya nol (zero transaction cost). Biaya transaksi dalam hal ini adalah segala komponen biaya yang dikeluarkan para pihak misalnya saja biaya untuk memperoleh informasi yang memadai tentang sebab-sebab terjadi pencemaran lingkungan yang dialami penduduk sekitar pabrik akibat polusi asap cerobong, biaya untuk melakukan negosiasi, biaya untuk merancang sebuah perjanjian bagi penyelesaian kasus antara para pihak dan biaya-biaya lain yang terkait. Dari ilustrasi Polinsky tersebut maka ia menyusun Teorema Coase dalam sebuah kalimat: “If there are zero transaction costs, the efficient outcome will occur regardless of the choice of the legal rule”. Disini Polinsky menjabarkan Teorema Coase bahwa jika terjadi transaksi berbiaya nol, keluaran yang paling efisien akan terjadi tanpa mempertimbangkan apapun pilihan hukumnya. Dalam kenyataan sehari-hari, sesungguhnya apa yang dinamakan zero transaction cost atau transaksi berbiaya nol tersebut jelas tidaklah realistis. Berdasarkan gambaran Polinsky diatas, ia membuat rumusan yang lebih kompleks Teorema Coase sebagai berikut: “If there are positif transaction cost, the efficient outcome may not occur under every legal rule”. Jadi jika biaya transaksi adalah positif, maka keluaran yang efisien tidak akan terjadi apapun pilihan hukumnya. Dalam situasi ini maka pilihan penerapan aturan hukum yang tepat adalah aturan hukum yang dapat meminimalkan efek biaya transaksi yang muncul. Dampak yang muncul antara lain adalah biaya transaksi aktual yang terjadi dan karena pilihan yang tidak efisien dalam rangka adanya keinginan untuk menghindari terjadinya biaya transaksi. Coase yang berbeda dengan Pigou bahwa intervensi pemerintah dalam membuat aturan hukum guna menginternalisasikan biaya sosial (social cost) tidak selamanya memberikan dampak positif seperti yang diharapkan. Contoh klasik yang dipaparkan Coase dan dielaborasi oleh rekan-rekannya menunjukkan bahwa kebijakan yang dapat diterapkan dalam bentuk aturan hukum adalah kebijakan yang mampu menginternalisasikan biaya-biaya sosial melalui pengenakan denda, kebijakan pajak atau ganti rugi secara proporsional berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Namun demikian perlu diingat bahwa pilihan hukum tidak akan mempengaruhi solusi bagi sebuah keluaran yang efisien tetapi pastilah ia mempengaruhi distribusi pendapatan. Jika penduduk diberikan hak untuk membersihkan udara, pabrik akan mengeluarkan $ 150 untuk membeli filter cerobong asap. Pada pihak lain jika pabrik diberi hak mengeluarkan polusi melalui cerobong asapnya maka para penduduk sekitarlah yang harus membayar filter $ 150 yang dipasangkan pada cerobong asap pabrik. Karena itulah maka pilihan hukum membawa dampak pada redistribusi pendapatan. Seperti telah dibahas sebelumnya, Coase tidak pernah menyusun sebuah teorema atas namanya. Teorema Coase pertama kali disebutkan oleh George J. Stigler ketika ia mengutip pandangan Coase yang telah dibahas di atas dalam karyanya The Theory of Price pada tahun 1966[7]. Selanjutnya sejak itu muncul berbagai tulisan yang membahas pemikiran Coase yang diberi label Coase Theorem. Melalui pemikirannya dan sumbangannya pada ilmu ekonomi, Coase memperoleh hadiah Nobel dibidang ekonomi pada tahun 1991. Kesimpulan Berdasarkan analisis Eksternalitas Biaya dan Pengaruh Pemikiran Coase Terhadap Hukum, secara lebih rinci sampai pada kesimpulan: 1. Jika biaya transaksi adalah positif, maka keluaran yang tidak efisien tidak akan terjadi apapun pilihan hukumnya. 2. Hukum tidak lagi dianggap sebagai sebuah faktor yang independen. Hukum merupakan sebuah sub sistem dari berbagai sub sistem lain yang membangun sistem yang besar dan terintegrasi dalam mengatur tatanan sebuah masyarakat. 3. Pendekatan ekonomi terhadap hukum memperluas cakrawala pandang para pengemban hukum untuk memandang hukum dengan sudut pandang yang berbeda, bukan lagi pada titik berdiri dihilir saja, melainkan beralih lebih kearah hulu, jika tidak dapat berdiri dihulu maupun hilir sekaligus. Seumpama sebuah sumber mata air, pengemban hukum atau ilmuan hukum akan lebih arif jika ia berada disekitar mata air guna menjaga kelestarian mata air tersebut agar tetap mengeluarkan air yang jernih ketimbang berdiri ditepi kali untuk mengingatkan semua pihak agar kali tersebut mesti dijaga kelestarian dan kebersihannya bagi kemaslahatan masyarakat. Sumber air yang tidak terjaga dan tidak terlindungi akan mengakibatkan sumber itu kering dan tak mengeluarkan air lagi akhirnya mubasir. Meski ia pun dituntut juga untuk ikut serta mengamankan kebersihan kali dengan seperangkat aturan hukum yang memaksa. ----- ooo 0 ooo ----- DAFTAR PUSTAKA Buku Bix, Brian H., 2004, A Dictionary of Legal Theory, -------- 1993, Jurisprudence, Theory and Context, Sweet and Maxwell, Foss, Nicolai J., Henrik Lando dan Steen Thomsen, 1999, The Theory of the Firm, dalam Boudewijn Bouckaert & Gerrit Degeest, Encyclopedia of Law and Economics, Vol I, Edward Elgar Cheltenham. Paterson, Dennis (ed), 2003, Philosophy of Law and Legal Theory, An Anthology, Blackwell Publishing, Pigou, A.G., 1993, The Economic of Welfare, Fourth Edition, Macmillan, Polinsky, Mitchel A., 1989, Introduction to Law and Economics, Second Edition, Little Brown and Company, Stigler, George J., 1966, The Theory of Price, Macmillan, Third Edition, [1] Lihat komentar Nicolai J. Foss, Henrik Lando dan Steen Thomsen, The Theory of the Firm, Boudewijn Bouckaert & Gerrit Degeest, Encyclopedia of Law and Economics, Edward`Elgar, Cheltenham, 1999, p. 633. [2] Tulisan lengkap Ronald H. Coase, The Problem of Social Cost, dapat dibaca dalam Dennis Paterson (ed), Philosophy of Law and Legal Theory, Blackwell Publishing, Oxford, 2003, p. 389 – 418. [3] Brian H. Bix, A Dictionary of Legal Theory, [4] Lihat pemikiran A.G. Pigou, The Economic of Welfare, Fourth Edition, Macmillan, London, dan Brian Bix (1993) tentang pandangan Pigou dan Coase dalam: Jurisprudence, Theory and Context, Sweet and Maxwell, London, 1993,p. 183-184. [5] Ronald H. Coase, The Problem of Social Cost, dalam: The Firm, The Market and The Law, h. 12, dan Brian Bix, op.cit. , h. 184. lihat juga tulisan Coase dalam Dennis Paterson: Philosophy of Law and Legal Theory, An Anthology, Blackwell Publishing, [6] A. Mitchel Polinsky, An Intoduction to Law and Economic, Little Brown and Compay, [7] Lihat karya George J. Stigler, The Theory of Price, Macmillan, Third Edition, |
||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|




