Calendar Sunday, September 5, 2010
Text Size
   

Sekretariat

Fakultas Hukum
Universitas Wisnuwardhana Malang
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
Telp. 0341 713604
Fax. 0341 713605
Email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
website : fh.wisnuwardhana.ac.id

PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK KORUPSI BIDANG PERPAJAKAN
Written by A. Djoko Sumaryanto   
Wednesday, 19 May 2010

PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN

DALAM TINDAK KORUPSI BIDANG PERPAJAKAN

A. Djoko Sumaryanto[1]



[1] Dr. A Djoko Sumaryanto, SH.,MH., Dosen Universitas Bhayangkara, Surabaya

Latar Belakang

Korupsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan manusia dan termasuk jenis kejahatan tertua serta merupakan salah satu penyakit masyarakat sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada di atas bumi. Masalah utama yang dihadapi adalah korupsi semakin meningkat seiring dengan kemajuan, kemakmuran, dan kemajuan teknologi. Pengalaman memperlihatkan bahwa semakin maju pembangunan suatu bangsa semakin meningkat pula kebutuhan hidup dan salah satu dampaknya dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan, termasuk korupsi. Dari perspektif Internasional, pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi white collar crime  seperti yang dikatakan oleh Sutherland dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi perhatian masyarakat Internasional. Ban Ki-Moon, Sekretaris Jendral PBB menegaskan bahwa “harta negara yang dikorupsi dapat membiayai program sosial dan infrastruktur publik”.[1]  Kini yang terpenting adalah korupsi di suatu negara bukan lagi masalah negara itu sendiri, tetapi sudah menjadi masalah/kepedulian semua negara bangsa dan negara di dunia. Pernyataan ini mendukung apa yang sedang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan meluncurkan Program StAR (Program Global Stolen Asset Recovery Initiative)  di markas besar PBB pada hari  Senin 17 Setember 2007. Menurut StAR PBB, Soeharto (mantan Presiden Indonesia) menduduki peringkat pertama koruptor dunia, “menggelapkan 15–35 Miliar dollar AS” sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 1998. Pertanyaannya adalah “mimpikah mengejar harta koruptor kelas dunia? Perbuatan korupsi (Corruption/Corrupti) adalah perbuatan tercela yang dilakukan mulai dari ’mark up’ pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa yang menyalahi prosedur, penyalahgunaan wewenang, suap,  pemberian/penerimaan gratifikasi, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ’posting’ anggaran, dan lain-lain yang semuanya itu mempunyai potensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.[2]  Beberapa korupsi besar yang belum terungkap pada umumnya melibatkan pejabat negara dan penegak hukum yang punya kekuatan politik,  misalnya: kasus BLBI,  aliran dana SUAP BI ke anggota DPR RI, Rekening Liar (5.192 rekening) di departemen pemerintah, Korupsi APBD di DPRD dan lain-lain. Pada tahun 2007 Departemen Keuangan menemukan rekening dana liar sebanyak 2.000 rekening, sehingga total rekening dana liar di Departemen sebanyak 5.192 rekening.[3] Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, memerintahkan semua aparat di pusat dan daerah menjalankan langkah apapun untuk memberantas korupsi. Upaya tersebut antara lain, melalui sistem pengawasan ketat dalam pelayanan pajak dan imigrasi, mengawasi pengeluaran dan pendapatan, meningkatkan pelayanan di pusat dan daerah, serta membawa ke ’meja hijau’ setiap kasus korupsi.

Berkenaan dengan sistem pembalikan beban pembuktian (Reversal burden of proof/Omkering van het bewishlast), setiap pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara berdasarkan bukti-bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, maka ia wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya berdasarkan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Pasal 37 A, 38 A, 38 B. 

MARKUS atau makelar kasus  di bidang perpajakan yang beberapa waktu lalu terjadi dengan kasus Gayus Tambunan seorang pegawai negeri di Direktorat Pajak dengan penyidik di Bareskrim Mabes POLRI. Sistem pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) dengan menggunakan sistem self assesment (wajib pajak menghitung dan membayar pajaknya sendiri) sebetulnya merupakan sumber sengketa antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Sistem yang demikian membuka peluang terjadinya konspirasi/ Conspiracy dibidang perpajakan antara WP dan petugas perpajakan (Dirjen Pajak) mulai dari penghitungan pajak sampai dengan penyelesaian sengketa pajak. Sebagai WP, pembayaran pajak merupakan kewajiban, bahkan apabila WP terlambat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka WP bisa dikenai sanksi  yaitu denda. Keadaan semacam ini membuat WP berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak tepat pada waktunya, sedangkan nilai pajak yang harus dibayarkan WP kepada Dirjen Pajak sangat dipengaruhi oleh kepentingan WP. Misalkan WP ádalah perusahaan/PT, maka orientasi didirikannya PT  ádalah keuntungan. Situasi dan kondisi seperti ini sangat mengutungkan baik  bagi WP, petugas Dirjen Pajak, maupun pihak ketiga (biro jasa), karena dengan dilakukannya konspirasi maka WP diuntungkan karena pembayaran pajak tidak sesuai dengan penghitungan yang sebenarnya. Petugas Perpajakan juga diuntungkan karena akan mendapatkan fee atau komisi dari WP dan yang menjadi korban dari konspirasi dibidang perpajakan ádalah negara karena kas yang diterima negara menjadi berkurang. Sehubungan dengan pemberantasan korupsi di Departemen Keuangan beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan menginstruksikan seluruh pegawai di Departemen Keuangan (termasuk direktorat Pajak) untuk melaporkan harta kekayaannya, serta dari mana sumber kekayaan itu diperoleh (pembuktian terbalik pada pegawai Departemen Keuangan).          

Merujuk uraian di atas, dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini berupaya mengungkap dan menganalisis pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi di bidang perpajakan. 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, disusunlah rumusan permasalahan sebagai berikut:

  1. Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi
  2. Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Bidang Perpajakan

Analisis Hukum

1.      Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi

Konspirasi dalam bidang perpajakan, maupun dalam penyelesaian sengketa pajak merupakan kejahatan korupsi. WP maupun petugas Perpajakan dapat dikenai sanksi pidana karena sumber keuangan negara yang terbesar berasal dari Pajak dan dari perbuatan tersebut negara sangat dirugikan. Perbuatan konspirasi termasuk perbuatan korupsi sehingga pembuktian terhadap perbuatan korupsi mengacu pada pembuktian tindak pidana korupsi, yaitu melalui pembuktian terbalik/Pembalikan Beban Pembuktian. Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, di ajukan atau di pertahankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku[4] Hari Sasongko dan Lely Rosita menjelaskan sistem pembuktian  ialah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat-alat bukti dan bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan dan dengan bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya[5] Selanjutnya, dalam rangka menerapkan pembuktian dalam hukum pidana Indonesia dikenal adanya beberapa teori hukum pembuktian. Secara teoritik dikenal 3 (tiga) teori tentang pembuktian, yaitu:

1.1.      Teori Hukum Pembuktian menurut Undang-undang secara Positif

Pada dasarnya teori hukum pembuktian menurut undang-undang secara positif berkembang sejak abad pertengahan. Menurut teori ini, teori hukum pembuktian positif tergantung kepada alat-alat bukti sebagaimana disebut secara limitatif dalam undang-undang. Undang-undang telah menentukan tentang adanya alat-alat bukti mana yang dapat dipakai hakim, cara bagaimana hakim harus mempergunakannya, kekuatan alat-alat bukti tersebut dan bagaimana caranya hakim harus memutuskan terbukti atau tidaknya perkara yang sedang diadili. Hakim terikat kepada adagium kalau alat-alat bukti telah dipakai sesuai ketentuan undang-undang, hakim mestinya menentukan terdakwa bersalah, walaupun hakim ”berkeyakinan” bahwa sebenarnya terdakwa tidak bersalah. Dalam perkembangan dengan titik tolak aspek negatif dan positif maka baik secara teoritik dan praktik teori hukum pembuktian menurut undang-undang secara positif tidak pernah diterapkan lagi.   

1.2.      Teori Hukum Pembuktian Menurut Keyakinan Hakim

Pada teori hukum pembuktian berdasarkan keyakinan  hakim, maka hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan ”keyakinan” belaka dengan tidak terikat oleh peraturan (bloot gemoedelijke overtuiging). Lebih lanjut teori hukum pembuktian berdasarkan keyakinan hakim mempunyai 2 (dua) bentuk polarisasi, yaitu: ”Conviction Intime” dan ”Conviction raisonce”. Melalui teori hukum pembuktian ”Conviction Intime” maka kesalahan terdakwa tergantung”keyakinan” belaka sehingga hakim tidak terikat oleh suatu peraturan (bloot gemoedelijke overtuiging, conviction intime). Dengan demikian, putusan hakim disini nampak timbul nuansa subyektifnya. Misalnya dalam putusan hakim dapat berdasarkan pada mistik, keterangan medium, dukun dan lain sebagainya sebagaimana pernah diterapkan pada praktik pengadilan distrik dan pengadilan kabupaten.

 

1.3.       Teori Hukum Pembuktian Menurut Undang-undang Secara Negatif

Pada prinsipnya teori hukum pembuktian menurut undang-undang negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut. Dari aspek historis ternyata teori hukum pembuktian menurut undang-undang secara negatif, hakikatnya merupakan ”peramuan” antara teori hukum pembuktian menurut undang-undang secara positif dan teori hukum pembuktian berdasarkan keyakinan hakim. Dengan peramuan ini, maka substansi teori hukum pembuktian menurut undang-undang secara negatif tentulah melekat adanya anasir prosedural dan tata cara pembuktian sesuai dengan alat-alat bukti tersebut hakim baik secara material maupun secara prosedural.

Teori Pembalikan Beban Pembuktian

Konsekuensi logis teori hukum pembuktian tersebut berkorelasi dengan eksistensi terhadap asas beban pembuktian. Dikaji dari perspektif ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 3 (tiga) teori tentang beban pembuktian. Secara universal ketiga teori tentang beban pembuktian tersebut hakikatnya terdapat di negara Indonesia maupun di beberapa negara, seperti Malaysia, Inggris, Hongkong maupun di Singapura, yaitu :

a.       Beban pembuktian pada Penuntut Umum

Konsekuensi logis teori beban pembuktian ini, Penuntut Umum harus mempersiapkan alat-alat bukti dan barang bukti secara akurat, sebab jika tidak demikian akan susah meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Konsekuensi logis beban pembuktian ada pada Penuntut Umum ini berkorelasi dengan asas praduga tidak bersalah.

b.      Beban Pembuktian pada Terdakwa

Berkenaan dengan konteks ini, terdakwa berperan aktif menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu  terdakwa di depan sidang pengadilan menyiapkan segala beban pembuktian dan bila tidak dapat membuktikan maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

 

c.       Beban Pembuktian Berimbang

Konkretisasi asas ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya saling membuktikan di depan persidangan. Lazimnya Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan kesalahan terdakwa sebaliknya terdakwa beserta Penasehat Hukum akan membuktikan sebaliknya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan (terbatas dan berimbang).

Diterapkannya Pembalikan Beban Pembuktian yang “bersifat terbatas” dan “berimbang” terhadap perbuatan tertentu dan juga mengenai perampasan hasil korupsi merupakan wujud dari tekad atau good will penyelenggara negara dalam memberantas korupsi serta berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal ini terdakwa berhak membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan Jaksa Penuntut Umum tetap membuktikan tindak pidana korupsi tersebut. Dengan demikian Undang-undang ini menganut sistem pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang. Asas ini dinilai sangat efektif dalam menjerat pelaku korupsi. Kata ”bersifat terbatas” di dalam memori Pasal 37 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 dikatakan, apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya bahwa ”terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi”; sedangkan kata ”berimbang” lebih tepat menggunaan kata ”sebanding” yang dilukiskan sebagai/berupa penghasilan terdakwa ataupun sumber penambahan harta benda terdakwa sebagai Income terdakwa dan perolehan harta benda terdakwa sebagai Output.

Sistem hukum pidana Indonesia khususnya terhadap beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi secara normatif mengenal asas pembalikan beban pembuktian yang ditujukan terhadap perbuatan melawan hukum (Pasal 12 B ayat (1), Pasal 37 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan kepemilikan harta benda terdakwa (Pasal 37 A, Pasal 38 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001).  Pasal 31 ayat (8) KAK 2003 menegaskan tersangka wajib membuktikan keabsahan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi. Romli Atmasasmita menjelaskan:

”Pembuktian terbalik untuk merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi melalui Civil Recovery tidak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka, karena yang harus dibuktikan adalah asal usul harta kekayaannya dimana seorang pemilik harta kekayaan tersebut ditempatkan dalam posisi sebelum menjadi kaya. Namun demikian, proses pembuktian terbalik tidak serta merta menempatkan pemilik harta kekayaan jika tidak membuktikan harta kekayaannya  menjadi terdakwa untuk kasus tindak pidana korupsi. Ketidakmampuan orang yang bersangkutan untuk membuktikan keabsahan harta kekayaannya tidak dapat dijadikan bukti untuk menuntut orang itu dalam perkara tindak pidana korupsi.”[6]

Martiman Prodjohamidjojo[7] menjelaskan,  dalam pembuktian tindak pidana korupsi dianut dua teori pembuktian, yakni :

(1)   Teori Bebas, yang diturut oleh terdakwa, dan

(2)   Teori Negatif  menurut Undang-undang, yang diturut oleh penuntut umum.

Teori bebas tersirat dalam penjelasan umum, serta berujud dalam Pasal 37 UU 31/1999 yang telah diubah menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A UU 20/2001, sebagai berikut:

Pasal 37:

(1)     Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi;

(2)     Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti ;

Pasal 37 A:

(1)     Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.

(2)     Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi

(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana  atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5  Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.

Teori negatif tercermin dalam Pasal 183 KUHAP yang menetapkan  :

”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Berdasarkan uraian di atas, dapat dirinci bahwa pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi dapat diterapkan dalam pembuktian harta benda dan dapat digunakan untuk mengetahui apakah harta benda yang dimiliki berasal dari sumber yang halal atau tidak. 

2.      Pembalikan Beban Pembuktian di Bidang Perpajakan

Asas Pembalikan beban pembuktian (Reversal Burden of Proof/Omkering van het Bewishlast) merupakan suatu pembuktian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi terhadap perbuatan dan harta bendanya. Pembuktian terhadap harta benda pelaku, merupakan kewajiban bagi tersangka/terdakwa, sedangkan pembuktian terhadap perbuatan adalah hak dari tersangka/terdakwa sebagaimana Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 37 A ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001, dalam:

Pasal 37:

(1)     Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi;

Serta Pasal 37 A ayat (1) seperti yang telah disebutkan di atas,dapat digambarkan dalam  matrik di bawah ini:

 

 

MATRIK PEMBUKTIAN TERBALIK YANG DILAKUKAN TERDAKWA

Perbuatan Melawan Hukum

”Terdakwa berhak..”

Harta Kekayaan

”Terdakwa wajib ..”

 

 

Keterangan

 

 

V

 

 

X

Terdakwa menggunakan haknya dan dapat membuktikan bahwa perbuatannya bukan perbuatan tindak pidana korupsi, tetapi harta benda yang diperoleh terbukti hasil tindak pidana korupsi,

 

X

 

V

Terdakwa menggunakan haknya dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi harta bendanya bukan hasil tindak pidana korupsi.

 

 

V

 

 

V

Terdakwa menggunakan haknya dan dapat membuktikan bahwa perbuatannya bukan perbuatan tindak pidana korupsi, dan harta bendanya bukan hasil tindak pidana korupsi.

 

X

 

X

Terdakwa menggunakan haknya dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi harta benda yang diperoleh terbukti hasil tindak pidana korupsi,

 

 

-

 

 

V

Terdakwa tidak menggunakan haknya sehingga Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikan perbuatannya adalah tindak pidana korupsi sedangkan Harta bendanya bukan dari korupsi.

 

 

-

 

 

X

Terdakwa tidak menggunakan haknya sehingga Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikan perbuatannya adalah tindak pidana korupsi dan Harta bendanya berasal dari korupsi

 

Catatan :

         V                        : Dapat membuktikan

         X                        : Tidak dapat membuktikan

          -             : Tidak menggunakan haknya

Matrik di atas memberikan suatu gambaran bahwa penggunaan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang mengacu pada ”hak” dan ”kewajiban” terdakwa dan peran Penuntut Umum dalam pengungkapan perbuatan dan harta kekayaan dapat digolongkan dalam beberapa kategori: pertama, perbuatannya korupsi dan harta bendanya berasal dari korupsi (XX dan –X), kedua, perbuatannya bukan korupsi dan harta bendanya berasal dari korupsi (VX), ketiga, perbuatannya korupsi dan harta bendanya tidak berasal dari korupsi  (XV dan –V) dan keempat, perbuatannya bukan korupsi dan harta bendanya tidak berasal dari korupsi (VV). Berkenaan dengan matrik di atas sangat berpengaruh pada tuntutan pidana dan penerapan sanksi pidana yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian pemberian sanksi pidana kepada terdakwa mengacu/berdasarkan pada pembuktian  terhadap perbuatan dan sumber harta kekayaan terdakwa (sanksi pidana sebagai premium remidium). Hal lain yang berkenaan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan korupsi dengan menggunakan jalur Plea Barganing System seperti yang diterapkan di negara-negara penganut common law system dirasa lebih memenuhi rasa keadilan terutama bagi negara. 

Bertitik tolak pada batasan dari  Black’s Law Dictionary, Albert Alschuler, Harvard Law Riview, F.Zimring and R Frase dan Wels S. White menyimpulkan tentang “Plea Barganing” beberapa hal sebagai berikut :

1.    bahwa “plea bargaining” ini pada hakikatnya merupakan suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya ;

2.    motivasi negosiasi tersebut yang paling utama ialah untuk mempercepat proses penanganan perkara pidana ;

3.    sifat negosiasi harus dilandasi pada “kesukarelaan” tertuduh untuk mengakui kesalahannya dan kesediaan penuntut umum memberikan ancaman hukuman yang dikehendaki tertuduh atau pembelanya ;

4.    keikutsertaan hakim sebagai wasit yang tidak memihak dalam negosiasi dimaksud tidak diperkenankan.[8]

Kemungkinan pernyataan  bersalah (Plea Bargain) pada tingkat negara bagian dan federal paling tidak 90 persen dari semua kasus tindak pidana tidak pernah sampai ke pengadilan. Hal Ini lebih disebabkan sebelum peradilan dimulai suatu kesepakatan telah dicapai antara penuntut umum dan pengacara terdakwa mengenai dakwaan resmi yang dikenakan dan sifat hukuman yang dianjurkan negara bagian kepada pengadilan. Pada prinsipnya dijanjikan suatu bentuk keringanan (sanksi pidana sebagai ultimum remidium) sebagai imbalan untuk menyatakan bersalah, antara lain :

1.    Pengurangan Dakwaan,  bentuk kesepakan paling umum antara seorang jaksa penuntut umum dan seorang terdakwa adalah pengurangan dakwaan menjadi lebih ringan dari pada yang didukung oleh bukti-bukti. Hal ini  menghadapkan terdakwa kepada serangkaian kemungkinan hukuman yang jauh lebih ringan.

2.    Penghapusan Dakwaan yang Tak Relevan, bentuk dari kesepakatan pernyataan bersalah adalah persetujuan jaksa pengadilan wilayah untuk membatalkan dakwaan terhadap seseorang. Terdapat dua variasi mengenai tema ini, salah satu adalah perjanjian untuk tidak menuntut secara “vertical” yakni, tidak mengajukan dakwaan lebih serius terhadap orang tersebut. Tipe kedua dari perjanjian tersebut adalah menolak dakwaan “horizontal”, yakni menolak dakwaan tambahan untuk kejahatan yang sama terhadap terdakwa.

3.    Penawaran hukuman, bentuk ketiga dari kesepakatan pernyataan bersalah berkaitan dengan pernyataan bersalah dari terdakwa sebagai imbalan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk meminta hukuman yang lebih ringan kepada Hakim.

Kekuatan negosiasi hukuman didasarkan pada kenyataan sumber daya system peradilan yang terbatas. Persyaratan untuk proses hukum yang layak berarti bahwa kesepakatan pernyataan bersalah harus dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman. Ini berarti terdakwa harus diperingatkan oleh pengadilan tentang konsekuensi-konsekuensi dari suatu pernyataan bersalah bahwa terdakwa harus waras dan bahwa sebagaimana dinyatakan suatu negara bagian, “harus jelas tampak bahwa terdakwa tidak dipengaruhi oleh pertimbangan: rasa takut atau bujukan, atau harapan muluk-muluk akan pengampunan yang mendorongnya untuk mengaku kesalahannya”.

Berdasarkan uraian di atas dapat dirinci bahwa pengetrapan asas pembalikan beban pembuktian dapat melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi; dengan demikian tujuan pemberantasan korupsi di Ditjen Pajak Departemen Keuangan seperti yang dilakukan Gayus Tambunan misalnya, adalah untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara oleh pegawai negeri Departemen Keuangan.

Kesimpulan

1.    Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan pada tindak pidana memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara; dengan kata lain pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk mengetahui apakah harta benda yang dimiliki berasal dari sumber yang halal atau tidak. 

2.    Pembalikan Beban Pembuktian di Bidang Perpajakan melalui jalur litigasi mengedepankan sanksi pidana sebagai Premium Remidium, sedangkan pembalikan beban pembuktian melalui jalur non-litigasi mengedepankan sanksi pidana sebagai Ultimum Remidium.

 

----- ooo 0 ooo -----


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

Prodjohamidjojo, Martiman, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No.31, Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001.

Sasongko, Hari dan Lely Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Jakarta, 1999.

Waluyo, Bambang, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

 

 

Aturan Hukum

Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  ( Lembaran Negara Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3209)

Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun  1999 Nomor  140, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3874)

Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Tahun  2001 Nomor  134, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4150)

Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, (Lembaran Negara Tahun  2002, Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4250)

 

 

Jurnal Ilmiah, Surat Kabar dan Majalah

Atmasasmita, Romli, Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, Koran Seputar Indonesia, Edisi Rabu, 27 September 2006

Jawa Pos, 14 Maret 2007, Indonesia Tak Lagi Terkorup di Asia

Minarno, Nur Basuki, Pembuktian Gratifikasi dan Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum, UNAIR, Vol 20, No. 2 Maret 2005.

M Fadjroel Rachman, Rekor Koruptor ”Top-Markotop”, Kompas, 20 September 2007,

----------, 22 Agustus 2007, Sulit Menagih atau Mamang Tak Ditagih.         

----------, 4 Juni 2008, Kekayaan Pejabat Melejit Hingga Miliaran Rupiah.

----------, 21 Juli 2007, Uang Korupsi Rp. 84,2 Miliar.



[1] M Fadjroel Rachman, Rekor Koruptor ”Top-Markotop”, Kompas, 20 September 2007

[2] Nur Basuki Minarno,Pembuktian Gratifikasi dan Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum, UNAIR, Vol 20, No. 2 Maret 2005.

[3] Febri Diansyah, Diskusi, 2007.

 

[4] Bambang Waluyo,  Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, h.3  

[5] Hari Sasongko & Lely Rosita,  Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Jakarta, 1999, h.6

 

[6] Romli Atmasasmita, Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, Koran Seputar Indonesia, Edisi Rabu, 27 September 2006 dan 13 Agustus 2007. 

[7] Martiman Prodjohamidjojo  Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No.31, Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001, h.108

 

[8] Dalam, Romli Atmasasmita, 2007, h. 247

 

 
< Prev   Next >
Universitas Wisnuwardhana Malang